Hari HAM Sedunia, Aktivis 98 Minta Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pelanggaran Masa Lalu

Gedung Komnas HAM.

Kita datang kemari untuk mengingatkan Komnas HAM bahwa seluruh kasus pelanggaran HAM belum pernah diselesaikan oleh Komnas HAM, padahal semua kasus itu sudah diketahui oleh presiden,” kata Bernard melalui siaran persnya, Senin (10/12).
Menurut Bernard, rangkaian penyelesaian tragedi tersebut dapat menjadi pondasi bagi perubahan sistem bernegara menjadi lebih demokratis.
“Kita harus ingat, mereka yang menjadi korban merupakan pahlawan bagi perubahan demokrasi bangsa ini. Jadi kita harus ungkap siapa pelaku maupun dalang dari pengorbanan nyawa mereka sebagai seorang aktivis,” tegasnya.
Namun, Bernard membantah tujuannya dari tuntutan mereka terkait dengan salah satu capres yang diduga terlibat pelanggaran HAM di masa orde baru.
“Tidak ada jaitan apa yang kita minta pada Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus HAM pada masa orba. Ini tidak berkaitan dengan pencalonan Prabowo,” ujarnya
“Kalau ada ada tiga calon yang ketiganya terlibat pelanggaran HAM, kami akan tetap desak Komnas HAM mengusutnya. Jadi semua klir untuk penegakan HAM,” tambahnya.
Rencana audensi aktivis Rumah Gerakan 98 tertunda. Pasalnya para komisioner Komnas HAM tidak berada di tempat dan sedang mengikuti kegiatan di luar.
Aktivis Rumah Gerakan 98 direncanakan akan kembali mendatangi Komnas HAM. Selain menyerahkan isi tuntutan, mereka juga memberikan karangan bunga menandai peringatan hari HAM Internasional.
Popi selaku perwakilan Komnas HAM yang menerima kedatangan para aktifis tersebut mengungkapkan, posisi komnas ham hingga kini tetap mendukung pengusutan kasus dan mendukung pelaksanaan pengusutan itu.
“Kami dari Komnasham tentu akan terus mendukung pelaksanaan pengusutan. Karena ini ranah kami, dan kami akan lakukan tugas kami,” ungkap Popi.
Reporter: Siti Halimah
Sumber: www.facebook.com/AnekaBeritaTerbaik
BACA BERITA LAIN :
Keluarga Belum Tahu Ahok Akan Bebas 24 Januari 2019
BERIKAN KOMENTAR VIDEO INI :
1 thought on “Hari HAM Sedunia, Aktivis 98 Minta Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pelanggaran Masa Lalu”